Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mudah Urus Izin SIUPPAK Lewat HUBLA untuk Perusahaan

Ilustrasi Izin SIUPPAK

Sah! – Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan awak kapal.

Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) guna memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar perizinan dan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Proses pengurusan SIUPPAK memerlukan serangkaian tahapan administratif dan audit kepatuhan. Permohonan diawali dengan pengajuan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Setelah itu, dokumen yang diserahkan akan melalui tahap verifikasi keabsahan oleh berbagai tingkatan pejabat, mulai dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kasubdit, hingga Kasi yang berwenang dalam evaluasi perizinan.

Persyaratan Mengurus SIUPPAK

Untuk mengajukan SIUPPAK, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dirjen Hubla.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
  3. Akte Notaris Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada).
  4. Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (jika ada).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  7. Salinan KTP Pemilik Perusahaan.
  8. Salinan Sistem Manajemen Mutu yang digunakan perusahaan.
  9. Salinan Database Pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal.
  10. Manning Agreement dengan Principal.
  11. Letter of Appointment yang telah diendors oleh perwakilan di Indonesia.
  12. Principal’s Commercial Registration yang telah diendors oleh perwakilan Indonesia.
  13. CBA/KKB dengan serikat pekerja.
  14. Surat Kuasa untuk Bertindak atas Nama Principal/Operator sebagai perekrut dan penempatan awak kapal.
  15. Daftar Nama Tenaga Ahli yang bekerja di perusahaan.
  16. Salinan Sertifikat Kompetensi yang telah dilegalisir atau salinan masa layar pada buku pelaut.

Proses Pengurusan SIUPPAK

Mengurus SIUPPAK membutuhkan beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan
    • Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Hubla.
  2. Evaluasi Awal
    • Permohonan didisposisi ke Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
    • Dilanjutkan ke Kasubdit dan Kasi untuk proses evaluasi.
  3. Verifikasi Dokumen
    • Staf pelaksana meneliti keabsahan dokumen yang diajukan.
    • Audit awal dilakukan terhadap dokumen administratif dan operasional perusahaan.
  4. Audit Perusahaan
    • Tim auditor melakukan audit ke perusahaan untuk mengecek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
    • Auditor menyusun laporan hasil audit dan mengajukan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
  5. Proses Penerbitan SIUPPAK
    • Laporan hasil audit disampaikan kepada Kasubdit dan Direktur untuk evaluasi akhir.
    • Jika semua syarat terpenuhi, SIUPPAK diterbitkan oleh Dirjen Hubla.
    • SIUPPAK yang telah diterbitkan didistribusikan kepada pemohon.

Perusahaan yang mengajukan permohonan SIUPPAK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Notaris Pendirian Perusahaan beserta perubahannya jika ada, Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Selain itu, dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, salinan KTP pemilik perusahaan, sistem manajemen mutu, serta daftar tenaga ahli dan sertifikat kompetensinya juga harus disertakan.

Setelah verifikasi dokumen, tahap berikutnya adalah audit on-site yang dilakukan oleh auditor dari Direktorat Perhubungan Laut. Audit ini mencakup peninjauan terhadap sistem rekrutmen, kerja sama dengan principal, manajemen mutu, serta rekam jejak perusahaan dalam menempatkan awak kapal.

Hasil audit kemudian dianalisis dan dilaporkan ke Direktur Perkapalan dan Kepelautan sebelum diteruskan ke Dirjen Hubla untuk proses penerbitan izin.

Tantangan utama dalam pengurusan SIUPPAK adalah kompleksitas regulasi serta proses verifikasi yang ketat. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan SIUPPAK yang menawarkan kemudahan dalam mengelola perizinan ini.

Dengan layanan konsultasi gratis, proses yang lebih cepat, serta kepastian legalitas sesuai peraturan yang berlaku, jasa pengurusan izin ini menjadi pilihan bagi banyak perusahaan yang ingin fokus pada operasional bisnisnya tanpa terbebani prosedur administratif yang rumit.

Setelah semua tahapan terpenuhi, SIUPPAK akan diterbitkan oleh Dirjen Hubla dan didistribusikan kepada pemohon. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum dalam melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal.

Dengan memiliki SIUPPAK, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan tenaga kerja yang direkrut.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki waktu atau keahlian dalam mengurus SIUPPAK sendiri, menggunakan jasa profesional dalam pengurusan izin dapat menjadi solusi yang efektif.

Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memastikan bahwa seluruh prosedur dan regulasi dipenuhi dengan baik tanpa kendala yang dapat menghambat operasional perusahaan di kemudian hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *