Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mengurus Izin Riset di Indonesia, Bisa Dilakukan Online

Ilustrasi Risiko Hukum Penyediaan Jasa Freelance dan Gig Economy

Sah! – Melakukan riset di Indonesia memerlukan sejumlah perizinan, terutama jika riset yang dilakukan melibatkan aspek etis atau dilakukan oleh pihak asing. Proses pengurusan izin riset kini bisa dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sebelum mengajukan izin riset, peneliti perlu mengetahui apakah riset yang akan dilakukan membutuhkan klirens etik. Untuk mengetahui hal ini, peneliti dapat melakukan penilaian mandiri dengan login ke website https://klirensetik.brin.go.id dan mengisi pertanyaan yang tersedia. Jawaban yang diberikan akan menentukan apakah riset tersebut memerlukan klirens etik atau tidak.

Pengajuan izin riset dilakukan bersamaan dengan pengajuan klirens etik riset. Jika klirens etik disetujui, maka izin riset akan dikeluarkan bersamaan dengan surat keputusan klirens etik. Proses ini hanya berlaku jika tidak ada pihak asing dalam daftar hitam pemberian izin riset.

Izin riset diwajibkan bagi pihak asing yang akan melakukan riset di Indonesia. Pihak asing yang dimaksud meliputi lembaga iptek asing dan/atau individu warga negara asing (WNA).

Jika peneliti atau anggota timnya adalah pihak asing, maka mereka wajib mengajukan izin riset sebelum memulai penelitian di Indonesia.

Pengajuan klirens etik dapat dilakukan secara online melalui https://klirensetik.brin.go.id. Peneliti harus login menggunakan akun Single Sign-On (SSO) BRIN. Jika belum memiliki akun, peneliti dapat mendaftarkan diri di situs tersebut.

Setelah login, peneliti dapat mengisi formulir permohonan klirens etik riset sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengajuan klirens etik riset harus dilakukan sebelum penelitian dimulai. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan memenuhi standar etika yang berlaku di Indonesia.

Proses pengajuan hingga keluarnya surat keputusan klirens etik riset memerlukan waktu maksimal 20 hari kerja, dengan catatan bahwa semua berkas yang diunggah sudah lengkap dan tidak ada catatan perbaikan dari hasil sidang Komisi Etik.

Oleh karena itu, peneliti disarankan untuk menyiapkan dokumen dengan cermat guna mempercepat proses pengurusan. Untuk mengetahui status pengajuan klirens etik, peneliti dapat mengakses akun masing-masing di sistem BRIN.

Dengan sistem online ini, proses pemantauan menjadi lebih transparan dan memudahkan peneliti dalam mengakses informasi terbaru terkait status izin riset mereka.

Jika peneliti mengalami kendala dalam proses pengajuan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait klirens etik riset dan izin riset, mereka dapat menghubungi Sekretariat Komisi Etik BRIN. Kontak dan alamat Sekretariat Komisi Etik BRIN dapat ditemukan di laman resmi mereka.

Selain itu, peneliti juga dapat menghubungi melalui email klirensetik@brin.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Dengan adanya sistem pengurusan izin riset secara online, proses ini menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.

Peneliti diharapkan dapat mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan agar riset dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version