Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Cara Mengatasi Pajak Masukan yang Salah Terekam di CoreTax

Ilustrasi Faktur Pajak Transaksi Kedutaan Luar Negeri dengan NPWP 0000

Sah! – Dalam dunia perpajakan, administrasi yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar.Namun, terkadang dalam proses penginputan atau pengelolaan data di aplikasi CoreTax, muncul situasi di mana pajak masukan tercatat pada transaksi yang bukan milik perusahaan kita.

Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah pajak masukan tersebut bisa dibatalkan oleh pihak kita, ataukah pihak lawan transaksi yang harus melakukannya.

Masalah ini memang cukup sering terjadi, namun ada prosedur yang jelas dalam mengatasinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas solusi yang tepat dan langkah-langkah yang bisa diambil jika Anda menghadapi masalah pajak masukan yang salah terekam di CoreTax.

Apakah Pajak Masukan yang Salah Bisa Dibatalkan?

Pada dasarnya, jika pajak masukan yang terekam di CoreTax tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, pihak yang harus membatalkan transaksi tersebut adalah pihak yang pertama kali mengkreditkan faktur pajak tersebut.

Ini berarti bahwa jika pajak masukan sudah dikreditkan, maka perusahaan Anda harus membatalkan faktur pajak masukan tersebut terlebih dahulu.

Namun, jika faktur pajak masukan belum dikreditkan, pihak lawan transaksi yang mengeluarkan faktur pajak keluaran dapat langsung membatalkan faktur pajak tersebut di sistem CoreTax.

Proses pembatalan ini dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan faktur pajak keluaran karena mereka yang lebih dulu mengirimkan faktur tersebut ke sistem.

Prosedur Pembatalan Faktur Pajak Masukan

  1. Jika Pajak Masukan Sudah Dikirim dan Diterima: Jika faktur pajak masukan telah dikreditkan dalam sistem CoreTax, maka pembatalan harus dilakukan oleh pihak yang menerima faktur pajak tersebut. Anda perlu membatalkan faktur pajak masukan yang sudah terekam di sistem dengan mengikuti langkah-langkah yang sesuai dalam aplikasi CoreTax. Biasanya, langkah yang dilakukan adalah:

    – Masuk ke menu faktur pajak masukan.
    – Cari faktur pajak yang ingin dibatalkan.
    – Pilih opsi untuk membatalkan faktur pajak tersebut.

    Setelah pembatalan dilakukan, sistem akan memproses dan memperbarui status faktur pajak yang dibatalkan. Pastikan bahwa seluruh informasi terkait faktur yang dibatalkan sudah benar sebelum dilakukan pembatalan.
  2. Jika Pajak Masukan Belum Dikirim atau Diterima: Jika transaksi tersebut belum dikreditkan, maka pihak yang mengeluarkan faktur pajak keluaran dapat langsung membatalkan faktur pajaknya. Hal ini karena pada dasarnya, faktur pajak keluaran yang salah diterbitkan oleh pihak lawan transaksi perlu dibatalkan oleh pihak tersebut.
  3. Mengubah Pengkreditan Pajak Masukan: Jika Anda sudah mengetahui bahwa faktur pajak masukan tidak sesuai dan Anda ingin mengubah pengkreditan tersebut, maka Anda bisa merubah pengkreditan pajak masukan yang telah dilakukan. Proses ini melibatkan penyesuaian agar transaksi yang salah tercatat dengan benar di sistem CoreTax. Biasanya, pengubahan ini dilakukan jika transaksi masih dalam tahap awal dan belum terinput penuh ke dalam sistem.
  4. Pembatalan oleh Pihak Lawan Transaksi: Jika Anda merasa bahwa transaksi tersebut merupakan kesalahan dari pihak lawan transaksi, maka mereka yang harus melakukan pembatalan. Jika Anda merasa kebingungannya berasal dari transaksi yang diinput oleh pihak lain, segera hubungi mereka dan minta agar mereka membatalkan faktur pajak yang salah tersebut. Pihak yang mengeluarkan faktur pajak keluaran wajib membatalkan faktur pajak tersebut agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Langkah-Langkah Praktis yang Bisa Anda Lakukan

Untuk menghindari kesalahan dan memastikan bahwa pembatalan pajak masukan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat, berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda terapkan:

  • Verifikasi Informasi Transaksi: Sebelum melakukan pembatalan, pastikan bahwa transaksi tersebut memang bukan milik perusahaan Anda. Periksa kembali dokumen transaksi, dan pastikan data terkait NPWP, nomor faktur pajak, serta rincian lainnya sudah benar.
  • Hubungi Pihak Lawan Transaksi: Jika Anda mendapati bahwa pajak masukan berasal dari transaksi dengan pihak lain, segera hubungi mereka untuk melakukan pembatalan faktur pajak keluaran yang salah. Pihak lawan transaksi harus segera membatalkan faktur pajak keluaran yang sudah diterbitkan jika transaksi tersebut tidak sesuai.
  • Hapus Data yang Tidak Sesuai di CoreTax: Jika faktur pajak masukan sudah terekam dengan salah, pastikan Anda membatalkan faktur pajak tersebut melalui sistem CoreTax. Jika sistem tidak memungkinkan Anda untuk melakukan pembatalan, coba periksa apakah ada fitur lainnya seperti pengubahan pengkreditan yang bisa digunakan.
  • Pantau Status Pembatalan di CoreTax: Setelah pembatalan dilakukan, pastikan untuk memantau status faktur pajak masukan yang telah dibatalkan. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada data yang tertinggal dan transaksi tersebut benar-benar dibatalkan dari sistem CoreTax.
  • Lakukan Pembatalan Di Jam-Jam Sepi: Karena sistem CoreTax seringkali mengalami gangguan di jam sibuk, cobalah untuk melakukan pembatalan di jam-jam yang lebih sepi, seperti malam hari atau dini hari. Ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya error pada saat pembatalan.

Jika Anda menghadapi masalah dengan pajak masukan yang tidak sesuai di CoreTax, penting untuk segera mengambil langkah pembatalan untuk memperbaiki kesalahan.

Ingat bahwa jika pajak masukan sudah dikreditkan, maka pihak yang harus membatalkan faktur pajak adalah Anda sebagai penerima faktur pajak tersebut. Namun, jika transaksi belum dikreditkan, pihak lawan transaksi yang mengeluarkan faktur pajak keluaran wajib untuk membatalkan faktur pajak tersebut.

Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar untuk menghindari masalah lebih lanjut, dan jika perlu, jangan ragu untuk menghubungi helpdesk DJP atau mendatangi KPP untuk mendapatkan bantuan lebih

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *