Sah! – Mendapatkan Letter of Appointment (LoA) untuk izin Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing (SIUPPAK) merupakan langkah penting bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Proses ini memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi serta trik tertentu agar dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Berikut beberapa trik mudah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh Letter of Appointment untuk pengurusan SIUPPAK.
Pertama, pastikan bahwa perusahaan asing yang menunjuk Anda sebagai perwakilan telah memiliki dokumen resmi yang lengkap. Ini mencakup profil perusahaan, akta pendirian, serta dokumen legal lainnya yang mendukung keberadaan perusahaan tersebut. Persiapan dokumen yang rapi akan mempermudah proses verifikasi oleh otoritas yang berwenang.
Kedua, gunakan jasa notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam pengurusan dokumen legal untuk bisnis internasional. Notaris atau konsultan hukum dapat membantu dalam menyusun dan memverifikasi LoA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, dokumen yang diajukan tidak mengalami kendala akibat ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga, pastikan bahwa Letter of Appointment telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di perusahaan asing yang menunjuk Anda. Tanda tangan ini harus sah dan, dalam beberapa kasus, perlu dilegalisasi oleh notaris atau lembaga terkait di negara asal perusahaan sebelum dapat digunakan di Indonesia. Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen di mata hukum.
Keempat, lakukan legalisasi LoA di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal perusahaan asing. Endorsement oleh perwakilan resmi Indonesia sangat penting untuk memperkuat validitas dokumen. Proses ini bisa memakan waktu, sehingga sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak menghambat pengajuan SIUPPAK.
Kelima, ajukan dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut. Ini merupakan salah satu syarat utama agar dokumen bisa digunakan secara legal di Indonesia. Proses ini dapat dipercepat dengan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sebelum pengajuan.
Keenam, setelah semua dokumen dilegalisasi, segera ajukan permohonan SIUPPAK ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pastikan bahwa semua dokumen yang disyaratkan telah disusun dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perlu, gunakan jasa agen atau konsultan yang berpengalaman untuk memastikan proses berjalan dengan lancar.
Terakhir, lakukan pemantauan secara berkala terhadap status pengajuan Anda. Jika terdapat kendala atau permintaan tambahan dokumen dari pihak berwenang, segera lengkapi agar proses tidak terhambat.
Memiliki kontak langsung dengan pihak terkait, seperti perwakilan BKPM atau konsultan hukum, dapat membantu mempercepat proses penyelesaian izin.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406