Tentunya untuk memulai sebuah usaha atau kegiatan lain yang bersifat komersial membutuhkan sebuah Izin layaknya akan memulai suatu kegiatan yang berorientasi pada hasil atau laba. Jenis izin usaha sendiri sangatlah beragam tergantung bidang usahanya salah satunya jika untuk pariwisata maka menggunakan Izin usaha pariwisata.
Pengertian Usaha Pariwisata
Usaha pariwisata ialah kegiatan dengan tujuan mengadakan jasa bepergian atau perjalanan
dan memberikan pelayanan pariwisata dengan menyediakan atau mengoperasikan objek wisata dan daya tarik wisata di tempat untuk fasilitas pariwisata dan usaha lain yang terkait.
Usaha ini dikelompokkan menjadi tiga bidang yang meliputi usaha jasa pariwisata, usaha sarana wisata, usaha jasa objek wisata
Pengertian Izin Usaha Pariwisata
Izin usaha pariwisata ialah syarat dasar agar berjalannya suatu usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata. Perizinan ini diterbitkan oleh OSS apabila pengusaha sudah merampungkan proses aplikasi dan telah lolos syarat untuk berkegiatan.
Dan perlu diketahui bahwasannya untuk mendapatkan izin ini sendiri usaha perjalanan haruslah berformat CV atau PT. hal tersebut diatur dalam pasal yang ke 6 pada ayat 1 dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010.
Dasar Hukum
Secara hukum, kewajiban pengusaha mendaftarkan perizinan pada bidang pariwisata ini dimuat dalam pasal yang ke 15 di Nomor 10 Tahun 2009 dari UU Kepariwisataan dan pasal yang kelima dari Peraturan Menteri Pariwisata yang Nomor 10 Tahun 2018.
Di sisi kepentingan industri memiliki izin ini merupakan hal yang sangat utama dikarenakan izin ini berguna sebagai sarana pembuktian bahwasanya industri wisata yang dijalankan ini tidaklah menyalahi aturan ataupun hukum. Dan izin ini juga merupakan tempat berpromosi serta syarat pendukung berkembangnya usaha juga memudahkan dalam memperoleh mitra usaha.
Persyaratan Pengurusan Izin Pariwisata
Tentu untuk membuat suatu izin ada syarat atau kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi agar mempercepat proses pembuatan surat izin, meliputi:
- Akta PT
- NPWP badan usaha
- Alamat badan usaha
- Surat Izin Tempat Kerja (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Otorisasi permanen atau temporer keanggotaan ASITA
Proses Perizinan Usaha Pariwisata
Proses dan langkah pembuatan izin pariwisata biasanya tergantung dari alamat pembuatannya, namun garis besar pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Mengisi lembar isian aplikasi di loket BPMPPT
- Kirimkan lembar isian ke Bupati atau kepala daerah
- Minta surat pengantar dikirim ke DISPARBUD.
- Periksa file aplikasi
- Pergi ke loket pengambilan untuk mengambil surat izin
- Tulis proposal bisnis
- Status situs bisnis (foto terlampir)
Demikian informasi seputar Cara Membuat Izin Usaha Pariwisata. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, yayasan atau lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!