Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Calo Tiket Palsu Mulai Bermunculan, Bagaimana Jerat Hukumnya?

orange and green label airplane ticket
Photo by Torsten Dettlaff on <a href="https://www.pexels.com/photo/orange-and-green-label-airplane-ticket-69866/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Berdasarkan atas hasil analisis, pelaku dapat dijerat dengan dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Namun pembuktian lebih lanjut perlu dilaksanakan untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat untuk diberikan kepada pelaku terkait.

Sumber:

  • Rahim, Abdul dan Muhammad Ibnu Fajar Rahim. 2021. Pemalsuan Surat Dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum LL-DIKTI Wilayah IX Vol 10, No. 2, Oktober 2021.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • https://www.kompas.tv/article/345461/2-fans-nct-127-tertipu-calo-tiket-konser-rp10-juta-polisi-kantongi-identitas-pelaku

WhatsApp us

Exit mobile version