Berita Hukum Legalitas Terbaru

Buka Peluang Bisnis Desa Membangun Ekonomi Kerakyatan Melalui BUMDes

Ilustrasi Dokumen Legalitas Perizinan

Sah!- Desa sering tertinggal dalam arus kemajuan ekonomi, dengan peluang usaha yang terbatas dan akses pasar yang sempit. Hal ini menyebabkan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di pedesaan.

Kemiskinan di desa berakibat pada kualitas hidup yang rendah, kurangnya akses pendidikan dan kesehatan, serta migrasi penduduk ke kota. Kesenjangan ekonomi antara desa dan kota semakin lebar, memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia. 

Potensi ekonomi desa yang besar belum dioptimalkan, sehingga menghambat kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hadir sebagai solusi untuk membangun ekonomi kerakyatan di desa. BUMDes dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan akses pasar bagi produk desa, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

Kenapa Harus BUMDes?

BUMDes adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Model bisnis ini memungkinkan keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut untuk kembali kepada masyarakat desa. 

Keberhasilan BUMDes tidak hanya diukur dari segi profit, tetapi juga dari dampak sosial yang dihasilkan. Sebagai pebisnis, Anda bisa turut serta dalam berbagai sektor usaha seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif.

Memulai Bisnis dengan BUMDes

Langkah pertama adalah memahami potensi yang ada di desa. Setiap desa memiliki keunikan tersendiri yang bisa dijadikan sebagai aset bisnis. Anda bisa melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat. 

Dengan memahami kebutuhan ini, Anda bisa menawarkan produk atau jasa yang benar-benar bermanfaat dan diinginkan.

Untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan BUMDes, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes. 

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang memberikan panduan lebih rinci terkait pelaksanaan BUMDes. 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa juga menjadi pedoman penting bagi pengelola BUMDes.

Membangun BUMDes yang Kuat dan Profesional: Menuju Desa Sejahtera

Tata Kelola yang Baik:

  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Partisipasi masyarakat
  • Struktur organisasi yang jelas dan profesional
  • Sistem manajemen yang efektif dan efisien

Membuka Peluang Baru:

  • Petakan potensi desa: sumber daya alam, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat
  • Ciptakan produk dan layanan yang unik dan bernilai tinggi
  • Manfaatkan teknologi dan inovasi
  • Kembangkan produk dan layanan baru yang berbeda

Bersama-sama Bangun BUMDes yang Kuat dan Profesional untuk Desa Sejahtera!

Butuh bantuan dalam membuat legalitas usaha untuk BUMDes Anda?

Hubungi Sah.co.id untuk konsultasi GRATIS!

Sah.co.id Platform jasa legalitas bisnis yang membantu Anda membangun BUMDes yang kuat dan profesional.

Mari wujudkan desa yang sejahtera bersama Sah.co.id!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): https://www.kemendesa.go.id/

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/mamuju/id/data-publikasi/berita-terbaru/2858-memberdayakan-badan-usaha-milik-desa.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *