Sah! – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi bagi sejumlah produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peredaran. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar atau notifikasi kepada sedikitnya 4 (empat) kosmetik.
Berdasarkan hasil pengawasan selama periode Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, BPOM menemukan bahwa keempat produk tersebut mempromosikan produk yang mengeksploitasi seksualitas, hal inilah yang melatarbelakangi pencabutan izin edar oleh BPOM.
Adapun daftar produk-produk kosmetik yang dimaksud, meliputi:
a. Potens Special Gel for Man
Nomor notifikasi (NA): NA18230104521, pemilik NA: Botryo Herba Teknologi
b. Hanimun Gentle Gel
Nomor notifikasi (NA): NA18210112280, pemilik NA: Tritunggal Sinarjaya
c. Cocomaxx Gel Massage Gel
Nomor notifikasi (NA): NA 18210102363, pemilik NA: Tritunggal Sinarjaya
d. Geltama Gentle Gel
Nomor notifikasi (NA): NA 18230100410, pemilik NA: Tritunggal Sinarjaya
Daftar beberapa produk di atas bertentangan dengan kriteria iklan atau promosi yang tercantum dalam peraturan BPOM.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan BPOM No. 32/2021, informasi yang termuat dalam iklan wajib memenuhi kriteria objektif, yaitu iklan memberikan informasi berdasarkan pada kenyataan atau fakta yang ada dan tidak diperbolehkan menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan produk kosmetika.
Selanjutnya, Lampiran I Peraturan BPOM terkait pengawasan periklanan kosmetika menyebutkan bahwa informasi dalam iklan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri.
Menurutnya, terdapat ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari sisi kegunaan bagi masyarakat maupun iklan atau promosinya.
Pertama, definisi kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan bagian luar pada anggota tubuh manusia, seperti epidermis, rambut bibir, kuku, dan organ genital bagian luar, serta gigi dan membrane mukosa mulut.
Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mengubah penampilan, mewangikan, dan melindungi atau merawat tubuh pada kondisi baik.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, informasi yang terkandung dalam iklan kosmetik harus sejalan dengan kemanfaatan atau kegunaan kosmetik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 32/2021 Tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat dari adanya promosi atau iklan yang menyimpang, tidak objektif, dan tidak benar, sehingga diperlukan pengawasan oleh BPOM terhadap pelaku usaha di bidang kosmetika.
Kriteria Iklan/Promosi Kosmetik
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021, produsen wajib mematuhi beberapa kriteria periklanan kosmetik, diantaranya:
- Objektif, yakni memberikan informasi yang berdasarkan pada kenyataan dan dilarang menyimpang dari segi kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan produk kosmetika
- Tidak menyesatkan, yaitu iklan harus memberikan informasi yang akurat, jujur, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kondisi kekhawatiran masyarakat
- Tidak menyatakan seolah-olah produk kosmetika terkait adalah sebagai obat atau mencegah penyakit tertentu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada Pasal 3 Peraturan BPOM No. 32/ 2021 akan dikenakan sanksi administratif.
Pasal 10 Peraturan BPOM No. 32/ 2021 menegaskan bahwa sanksi administratif akan berlaku bagi pelanggar Pasal 3 Peraturan BPOM No. 32/ 2021, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Penarikan
- Pemusnahan
- Penghentian sementara kegiatan
- Pembatalan atau pencabutan nomor notifikasi
- Pengumuman kepada public
- Rekomendasi kepala instansi atau lembaga terkait sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan
BPOM telah menindak secara tegas atas temuan produk-produk kosmetika dengan promosi yang melanggar norma kesusilaan tersebut dengan melakukan pencabutan izin edar atau notifikasi sejak Januari 2024.
BPOM bersinergi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan informasi dalam iklan produk kosmetik di berbagai media online, serta merekomendasikan langkah takedown apabila ditemukan e-commerce mengiklankan keempat produk tersebut.
Masyarakat diimbau agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur atau terhasut pada promosi produk yang menyesatkan, berlebihan, tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa.
Kemudian, pastikan Anda menentukan dan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi yang baik, baca secara teliti seluruh informasi pada label, perhatikan jenis produk, cek informasi izin edar dari BPOM, dan pastikan kondisi produk tidak melewati masa kadaluarsa.
Dengan demikian, dapat diperoleh suatu informasi dari pembahasan artikel di atas, bahwa alasan atau latar belakang pencabutan izin edar keempat produk kosmetika terkait oleh BPOM bahwa produk-produk tersebut mempromosikan produk dengan mengandung unsur seksualitas, yang mana bertentangan dengan kaidah dan norma kesusilaan sebagaimana termuat dalam Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Berkaca dari peristiwa tersebut, diharapkan masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih produk, termasuk dengan mencermati informasi pada iklan suatu produk, baik pada media elektronik maupun non-elektronik.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa sekaligus pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, dan hak cipta, sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir dalam melangsungkan aktivitas lembaga atau usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Segera ikuti Instagram @sahcoid dan peroleh informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
Website
Yefta Christopherus Asia Sanjaya & Ahmad Naufal Dzulfaroh, BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya, https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/14/093000265/bpom-cabut-izin-edar-4-kosmetik-karena-langgar-aturan-iklan-ini-rinciannya, diakses pada 17 Mei 2024.