Sah! – Pernahkah Anda terpikir untuk melebarkan sayap bisnis Anda ke beragam bidang usaha? Meningkatkan peluang dan memperkecil risiko dengan CV multi-usaha adalah mimpi banyak pengusaha.
Tapi, bolehkah CV bergerak di beberapa lapangan usaha? Jawabannya YA,
Ketentuan Hukum
Menurut Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, CV dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam akta pendirian.
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan modal yang terbagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif mengelola CV dan bertanggung jawab penuh atas segala utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan.
Akta pendirian memuat berbagai informasi penting tentang CV, termasuk jenis usaha yang akan dijalankan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa jenis usaha yang ingin dijalankan oleh CV sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
Bayangkan kemungkinan tak terbatas yang terbuka bagi CV Anda. Anda bisa menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan keuntungan, dan menciptakan ketahanan di tengah gejolak ekonomi.
Siap melangkah maju dengan CV multi-usaha? Jangan ragu! Tapi, ingatlah bahwa kesuksesan bukan datang dengan mudah. Anda membutuhkan perencanaan matang, manajemen efektif, dan adaptasi berkelanjutan.
Berikut langkah-langkah jitu untuk membangun CV multi-usaha yang kokoh:
- Perencanaan Matang: Lakukan analisis mendalam terhadap pasar, kemampuan, dan modal Anda. Pilihlah bidang usaha yang saling terkait dan memiliki peluang yang menjanjikan.
- Akta Pendirian yang Jelas: Pastikan akta pendirian CV Anda mencantumkan semua bidang usaha yang ingin Anda jalankan.
- Manajemen yang Efektif: Kembangkan sistem manajemen yang terstruktur dan efisien untuk mengelola berbagai usaha Anda.
- Adaptasi dan Inovasi: Terus memantau tren pasar dan berinovasi untuk menjaga daya saing usaha Anda.
- Konsultasi dengan Ahlinya: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pakar hukum dan bisnis untuk memastikan langkah Anda tepat dan aman.
Ada beberapa manfaat bagi CV yang bergerak di beberapa lapangan usaha, antara lain:
- Meningkatkan peluang usaha
- Memperkecil risiko kerugian
- Meningkatkan efisiensi
Ingat, kunci utama dalam menjalankan CV multi-usaha adalah perencanaan matang, manajemen efektif, dan adaptasi berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, CV Anda siap menjelajah samudra peluang dan mencapai puncak kesuksesan.
Membangun CV multi-usaha memang menjanjikan, namun ada risiko yang perlu diwaspadai. Pastikan Anda melangkah dengan tepat dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Konsultasikan dengan pakar hukum kami! Kami siap membantu Anda:
- Memastikan CV Anda sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Membuat strategi yang tepat untuk mengembangkan CV multi-usaha.
- Menangani berbagai masalah hukum yang mungkin timbul.
Hubungi kami sekarang! dengan bantuan Sah!, Anda tidak perlu merasa sendiri dalam menghadapi proses mengembangkan CV. Kami menyediakan solusi legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Segera hubungi kami melalui WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk memperoleh bantuan yang tepat dan melangkah maju dalam menjalankan lembaga/usaha Anda tanpa kekhawatiran!
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.gramedia.com/best-seller/tips-menyusun-cv/