Sah! Di era ekonomi yang berkembang pesat saat ini, Anda mungkin telah mendengar banyak tentang bisnis ritel. Anda bahkan mungkin ingin memulai bisnis ritel Anda sendiri saat ini.
Namun, masih banyak orang yang ingin memulai bisnis ritel tetapi tidak tahu apakah mereka harus mendapatkan izin dari pihak tertentu saat memulainya.
Maka, dalam artikel ini akan dibahas mengenai perizinan bisnis retail modern. Simak penjelasannya!
Apa itu Bisnis Retail Modern?
Bisnis ritel adalah bisnis yang menjual barang atau jasa kepada konsumen dalam jumlah satuan atau eceran.
Pelanggan yang membeli barang atau jasa secara eceran ini bertujuan untuk mengonsumsinya atau menggunakannya secara pribadi dan tidak akan menjual kembali barang atau jasa tersebut.
Konsumen bisnis ritel tidak menjual kembali barang yang telah mereka beli, sementara konsumen bisnis grosir menjual kembali barang yang telah mereka beli. Ini memengaruhi harga barang yang dijual di level ritel dan grosir.
Bagaimana bisnis ritel menjalankan rantai persediaan barang?
Sangat penting untuk memahami rantai persediaan barang bisnis ritel karena terdiri dari produsen, grosir, peritel, dan konsumen.
Produsen berhubungan langsung dengan grosir, yang kemudian menjual barang tersebut kepada peritel untuk selanjutnya dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan barang tersebut secara langsung.
Karakteristik Bisnis Retail
Sebelum memulai bisnis, berikut beberapa karakteristik penting bisnis ritel yang harus Anda ketahui. Anda bahkan dapat melakukan perubahan untuk memastikan bisnis Anda tetap beroperasi setelah itu.
- Produk yang dijual berjumlah satuan
Bisnis ritel menjual produk dalam satuan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara mempromosikan produk agar pembeli tertarik.
Selain itu, pendekatan yang digunakan untuk mempromosikan produk harus memberikan penjelasan yang mendalam dan mendalam tentang fitur dan keunggulan produk yang bersangkutan, entah itu secara singkat, padat, dan jelas.
Karena mereka menjual barang dalam jumlah satuan, bisnis ritel juga harus menyediakan stok barang untuk pelanggan. Bagaimana peritel dapat menyediakan barang kapan pun pelanggan membutuhkannya adalah bagian penting dari menyediakan stok barang.
- Bisnis ritel berhubungan dengan pelanggan secara langsung
Bisnis ritel berhubungan langsung dengan konsumen sebagai akhir dari rantai persediaan barang. Bisnis ritel harus memiliki metode dan sistem pembayaran produk yang mudah, cepat, dan cepat.
Untuk berhasil dalam bisnis ritel, Anda juga harus memahami persaingan harga pasar agar dapat memberikan harga terbaik kepada pelanggan dan menghasilkan keuntungan yang paling besar.
Banyak bisnis ritel yang menawarkan layanan tambahan untuk menarik pelanggan, seperti konsultasi belanja, toko offline dan online, dan banyak hal lainnya.
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi oleh berbagai jenis bisnis ritel.
Bisnis ritel secara otomatis terbagi dalam berbagai jenis karena mereka melayani banyak konsumen dan biasanya memiliki banyak produk. Jenis bisnis ritel berikut harus Anda ketahui:
a. Grocery store (toko serba ada)
Bisnis ritel ini disebut toko serba ada karena menyediakan berbagai jenis produk yang biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelanggan.
Beberapa jenis produk yang tersedia termasuk makanan segar, makanan kalengan, snack, minuman, kosmetik, perlengkapan dapur, perlengkapan kamar mandi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Contoh fisik dari toko serba ada adalah department store, supermarket, minimarket, dan lainnya.
b. Toko khusus yang menjual barang atau layanan tertentu saja
Selain toko serba ada, ada juga toko khas atau toko yang hanya menjual satu jenis produk atau layanan meskipun kadang-kadang tidak terbatas pada satu merek produk saja.
Bisnis ritel model ini biasanya memiliki bidang bisnis yang sempit tetapi terkonsentrasi. Beberapa contohnya adalah bengkel, showroom mobil, restoran, apotek, toko mainan, perhiasan, pakaian, dan toko lain.
c. Pengecer non-toko
Pengecer non-toko adalah jenis bisnis ritel baru yang berkembang setiap hari karena kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi dan internet. Mereka menjual barang dagangan mereka melalui email, website, aplikasi mobile, bahkan melalui telepon.
Dasar Hukum dalam Memulai Bisnis Retail
Minimarket, supermarket, department store, dan hypermarket adalah contoh bisnis ritel atau toko modern yang memerlukan izin usaha. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 Ayat (5) Perpres 112 Tahun 2007, seperti yang ditunjukkan dalam Pasal 1 Ayat (5) Permendag 53 Tahun 2008.
Menurut Pasal tersebut, yang dimaksud dengan “toko modern” adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran dalam bentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, atau grosir perkulakan.
Untuk penjelasan lebih lanjut, adapun izin usaha yang diperlukan untuk mendirikan toko atau bisnis ritel.
Izin untuk Mendirikan Toko Modern
Toko Modern dapat didirikan sebagai badan usaha dan badan hukum atau sebagai badan usaha namun bukan badan hukum. Untuk menjalankan toko tersebut, Anda harus mendapatkan Izin Usaha.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Toko Modern adalah sebagai berikut:
- Fotocopy surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari lembaga yang berwenang
- Fotocopy surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional
- Fotocopy surat Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
- Studi Kelayakan, termasuk Analisis mengenai dampak Lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Pemilik atau pengelola perusahaan nantinya akan menandatangani surat permohonan Izin Usaha Toko Modern tersebut, yang kemudian diajukan kepada Penerbit Izin.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Bupati, Walikota, atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan izin usaha untuk mendirikan Toko Modern.
Kepala Dinas atau Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga dapat memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Toko Modern ini.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat masing-masing bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terkait pembentukan dan pengelolaan Toko Modern ini. Oleh karena itu, peraturan pelaksana yang berlaku untuk pengoperasian perizinan Toko Modern ini akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perizinan Bisnis Retail Modern, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/izin-usaha-mendirikan-toko-modern/