Sah! – Melansir dari Tempo.Co, Blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Namun, dalam hal bensin yang dicampur dan tidak sesuai dengan karakteristiknya merupakan tindakan ilegal dan sangat merugikan bagi para pengguna yang sudah mengeluarkan uang lebih.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang alasan dan dampak mengapa blending bensin merupakan tindakan ilegal.
Pendahuluan
Blending bensin yang dilakukan oleh Pertamina pada dasarnya dapat dikatakan sebagai manipulasi dan juga penipuan bagi masyarakat khalayak umum, terutama orang-orang yang menggunakan Pertamax di kendaraannya.
Kasus manipulasi atau blending bensin yang menyeret Pertamina sebagai bagian dari BUMN menimbulkan beragam pertanyaan. Salah satunya adalah mengapa praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilarang?
Blending adalah tindakan mencampurkan BBM bersubsidi atau non-subsidi dengan zat lain (seperti minyak tanah, solar, atau bahan kimia) untuk menambah volume dan keuntungan. Meski terkesan “menguntungkan” secara ekonomi bagi pelaku, tindakan ini justru membahayakan masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara.
Dampak dari Blending Bensin
Blending bensin merupakan tindakan ilegal karena sangat merugikan bagi semua orang. Dampak yang ditimbulkan dari blending bensin sendiri, meliputi:
- Merugikan Masyarakat
Tindakan yang dilakukan oleh para petinggi Pertamina yang merupakan hasil ketamakan dan keserakahannya dalam meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sangat merugikan masyarakat.
Hal ini dikarenakan di ekonomi saat ini dimana semuanya serba mahal, tentu saja mencekik bagi rakyat kaum menengah ke bawah.
Masyarakat sudah berusaha untuk mengusahakan dan mengeluarkan uang lebih untuk kendaraannya supaya dapat berjalan dengan optimal, dan sebagai ‘kaki’ mereka untuk menghidupi keluarganya, berkuliah, pergi ke sekolah, dan lain sebagainya.
Namun, harus menelan fakta bahwa bensin yang mereka gunakan adalah bensin hasil manipulasi dan tidak sesuai spesifikasinya.
- Melanggar Standar Teknis dan Merusak Mesin Kendaraan
BBM yang dijual di pasaran wajib memenuhi standar Research Octane Number (RON) atau Cetane Number (CN) sesuai regulasi.
Misalnya, Pertamax (RON 92) atau Solar (CN 48). Blending ilegal mengubah komposisi BBM, sehingga oktan atau cetane number-nya turun drastis.
Akibatnya, mesin kendaraan cepat rusak karena pembakaran tidak sempurna, menyebabkan tangki bensin cepat berkarat, berisiko menyebabkan knocking (ketukan mesin), dan memperpendek usia kendaraan.
Kerugian ini akhirnya ditanggung konsumen yang tidak menyadari BBM yang digunakan telah dicampur.
- Memicu Pencemaran Lingkungan
Pencampuran BBM dengan zat kimia atau minyak tanah meningkatkan emisi gas buang beracun seperti karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
Zat-zat ini tidak hanya memperparah polusi udara tetapi juga berpotensi merusak lapisan ozon.
Di sisi lain, tumpahan atau kebocoran BBM ilegal seringkali tidak diolah sesuai standar lingkungan, sehingga mencemari tanah dan air.
Dampak jangka panjangnya adalah gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem yang ada di Indonesia
- Merugikan Negara dan Mengganggu Ekonomi
BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya boleh dinikmati kelompok tertentu sesuai ketentuan. Blending ilegal biasanya dilakukan untuk mengalihkan BBM bersubsidi ke pasar gelap atau mencampurnya dengan bahan lain agar bisa dijual dengan margin tinggi.
Praktik ini menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran, membebani anggaran negara, dan berpotensi menciptakan defisit energi. Selain itu, negara kehililan pendapatan dari pajak dan bea cukai karena transaksi ilegal ini tidak tercatat secara resmi.
- Ancaman Keselamatan dan Potensi Kecelakaan
Blending BBM sangat berisiko bagi para pengendara. Hal ini dikarenakan bisa meningkatkan potensi kecelakaan dan juga mengancam keselamatan.
Sebelumnya kita tidak tau bahwa BBM yang kita gunakan merupakan hasil blending. Sehingga ketika terjadi kecelakaan ditanggung oleh para pengendara itu sendiri.
Kemudian, kebakaran-kebakaran yang terkadang terjadi di Pom Bensin Pertamina, kita patut curiga bahwa itu disebabkan dari bensin yang ilegal tersebut, dan seharusnya kita dapat menuntut Pertamina untuk mendapatkan pertanggungjawaban.
- Pelanggaran Hukum yang Jelas
Di Indonesia, praktik blending BBM ilegal melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM No. 23 Tahun 2021.
Pelaku bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Dalam kasus Pertamina, sejumlah oknum karyawan dan pihak ketiga terlibat jaringan mafia BBM yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
- Menguntungkan Bagi Perusahaan Penjual Bensin Swasta
Akibat dari tindakan serakah dari Pertamina, banyak konsumen yang kapok untuk menggunakan bensin dari Pertamina. Sehingga banyak yang beralih mengisi bensinnya di tempat lain, seperti Shell, Vivo, dan lain sebagainya.
Tindakan Pencegahan Untuk Selanjutnya
Skandal blending BBM di Pertamina membuktikan bahwa lemahnya pengawasan internal dan kolusi oknum yang berpengaruh bisa menjadi pintu masuk kejahatan terstruktur.
Untuk mencegahnya, diperlukan sistem verifikasi ketat di rantai distribusi, penggunaan teknologi tracking, serta sanksi tegas bagi pelaku.
Blending BBM bukan sekadar tindakan curang, tetapi kejahatan multidimensi yang merugikan banyak pihak.
Kasus Pertamina harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola energi nasional, mengingat BBM adalah komoditas vital yang berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, praktik ilegal ini bisa diminimalisir untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.tempo.co/hukum/apa-itu-blending-bbm-yang-muncul-di-tengah-korupsi-pertamina–1212960
https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-proses-blending-bbm-yang-dilakukan-pertamina-1213583