Sah!- Mengapa izin impor penting? Izin ini penting karena Indonesia menerapkan peraturan ketat terkait impor barang dari luar negeri untuk melindungi produk dalam negeri dan menjamin kualitas barang yang beredar.
Dengan memiliki izin impor yang sah, maka perusahaan dapat secara resmi mengimpor barang dari luar negeri tanpa khawatir barangnya ditolak bea cukai atau dianggap ilegal.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai tata cara dan panduan mengurus izin impor di Indonesia bagi para pelaku bisnis.
Persyaratan umum
Persyaratan administrasi dan legalitas badan usaha/imporir
Ada beberapa persyaratan administrasi dan legalitas yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau importir yang ingin mengurus izin impor di Indonesia, antara lain:
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau akta pendirian perusahaan yang masih berlaku. TDP atau akta pendirian ini harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis barang yang diimpor. SIUP juga harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan/badan usaha.
- Memiliki izin khusus jika mengimpor jenis barang tertentu yang memerlukan izin khusus, seperti obat-obatan, senjata api, dan lainnya.
- Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk memenuhi ketentuan impor.
- Persyaratan administrasi dan legalitas lainnya sesuai peraturan-undangan yang berlaku.
Semua persyaratan administrasi dan legalitas tersebut harus dilengkapi dan disiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan izin impor ke instansi yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan permohonan izin impor dapat diproses dengan lancar.
Jenis izin impor
Berbagai jenis izin impor di Indonesia dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah terkait dengan jenis barang yang diimpor. Beberapa jenis izin impor utama di Indonesia meliputi:
- Izin Impor Umum (IIU) – Izin impor untuk barang konsumsi dan barang modal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Izin Impor Produk Hortikultura (IIPH) – Izin impor untuk produk hortikultura seperti buah, sayur, tanaman, dan produk turunannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
- Izin Impor Produk Hewani (IIPH) – Izin impor untuk produk hewani seperti daging, susu, telur, dan produk turunannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
- Izin Impor Obat dan Makanan (IIOM) – Izin impor untuk obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan produk kesehatan lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Surat Persetujuan Impor (SPI) – Izin impor untuk barang tertentu seperti senjata, amunisi, narkoba, barang cetakan, alat kesehatan, dan lainnya yang memerlukan izin khusus dari instansi terkait.
- Surat Keterangan Impor (SKI) – Izin impor untuk barang pribadi penumpang yang dibawa lebih dari batas bea cukai yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.
Prosedur Permohonan
Tahapan dan Proses Permohonan Izin Impor
Permohonan izin impor di Indonesia melewati beberapa tahapan proses sebagai berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen wajib meliputi NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lain sesuai jenis barang impor.
- Mengisi formulir permohonan izin impor secara online di Sisminbakum. Formulir berisi data perusahaan dan barang impor.
- Melakukan pembayaran PNBP Izin Impor secara online. Besaran PNBP disesuaikan dengan nilai impor.
- Mengunggah softcopy dokumen persyaratan yang telah dilengkapi dan diformat sesuai ketentuan.
- Menunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas Bea Cukai. Jika dokumen tidak lengkap akan diminta melengkapi data.
- Mendapatkan surat pemberitahuan izin impor apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Surat dapat diunduh secara online.
- Melakukan impor barang setelah mendapatkan izin resmi dari Bea Cukai.
- Melaporkan realisasi impor maksimal 3 hari setelah barang tiba di pelabuhan impor.
Demikian tahapan lengkap proses permohonan dan pengurusan izin impor di Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku. Pastikan melengkapi semua persyaratan dan tahapan dengan benar.
Dokumen yang diperlukan
Untuk mengajukan izin impor, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan POM RI
- Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa hukum.
- Surat Persetujuan Prinsip Impor (SPPI) dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Pertanian untuk produk pangan.
- Daftar produk yang diminta izin impornya.
- Sertifikat CPOB atau sertifikat kepatuhan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di negara asal.
- Sertifikat Analisis (CoA) dari produsen atau laboratorium independen yang menunjukkan produk memenuhi standar atau persyaratan yang ditetapkan.
- Label produk dalam Bahasa Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
- Dokumen importir berupa akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP.
- Surat pernyataan importir bahwa produk yang diimpor aman untuk mati di Indonesia.
Biaya
Perizinan impor di Indonesia melibatkan beberapa biaya yang harus dibayar, tergantung pada jenis izin impor yang dikeluarkan. Beberapa biaya umum yang harus dibayar antara lain:
- Biaya perizinan : Setiap jenis izin impor memerlukan pembayaran biaya perizinan ke instansi pemerintah terkait. Misalnya, Surat Izin Impor (SII) memerlukan pembayaran PNBP kepada Kementerian Perdagangan. Besaran biaya bervariasi tergantung nilai impor.
- Biaya jasa pengurusan : Jika menggunakan jasa pengurusan izin impor oleh perusahaan jasa ekspedisi atau Freight Forwarder, akan dikenakan biaya jasa pengurusan dokumen dan izin. Biasanya perhitungannya berdasarkan persentase dari nilai impor.
- Biaya pabean : Saat impor tiba di pelabuhan, akan dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Besarannya tergantung jenis barang impor dan tarif masuknya. Biaya lainnya seperti biaya penyimpanan di gudang pelabuhan juga harus dibayar.
- Biaya karantina : Jika barang impor merupakan tumbuhan, hewan, atau produk pertanian, maka akan dikenakan biaya karantina oleh Karantina Pertanian. Besaran biayanya tetap berdasarkan jenis komoditas yang diimpor.
Jadi secara keseluruhan, biaya pengurusan izin impor bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung nilai impor. Pastikan untuk menjelaskan semua biaya komponen saat mengajukan izin impor agar proses berjalan lancar.
Waktu proses
Perkiraan waktu penyelesaian proses perizinan impor di Indonesia bergantung pada beberapa faktor, di antaranya:
- Jenis barang yang diimpor. Barang konsumsi atau barang modal biasanya lebih cepat proses dibandingkan barang yang dikenai pajak tinggi seperti minuman beralkohol.
- Kelengkapan dokumen. Jika dokumen yang diserahkan lengkap, proses akan lebih cepat.
- Kepatuhan terhadap regulasi. Jika semua persyaratan terpenuhi dengan baik, izin impor juga akan dikeluarkan lebih cepat.
- Situasi dan kondisi di instansi terkait. Misalnya, apakah sedang banyak permohonan izin impor yang harus diselesaikan.
Secara umum, proses perizinan impor di Indonesia memakan waktu sekitar:
- Izin Prinsip Impor: 7 hari kerja
- Angka Pengenal Impor (API): 2 hari kerja
- Pemeriksaan Dokumen Impor (PDI): 1 hari kerja
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB): 1-2 hari kerja
Namun, terkadang prosesnya bisa memakan waktu lebih lama dari estimasi di atas, terutama jika ada kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan dilengkapi agar proses perizinan impor dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Cara Mengajukan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan izin impor di Indonesia, baik secara online maupun offline.
Secara Online
Cara termudah untuk mengajukan permohonan izin impor adalah melalui sistem OSS (Online Single Submission) di situs oss.go.id. Langkah-langkahnya adalah:
- Buka situs oss.go.id dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan data perusahaan sudah diperbarui.
- Pilih menu Perizinan – Impor. Pilih jenis perizinan impor yang akan dikirimkan.
- Isi data dan informasi yang diperlukan pada formulir online. Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Lakukan pembayaran secara online. Biaya dapat melalui ATM, internet banking, kartu kredit, dan lain-lain.
- Setelah berkas lengkap, klik Ajukan Permohonan. Permohonan akan diproses oleh sistem OSS.
- Login secara berkala untuk memantau status permohonan. Jika disetujui, surat izin impor dapat diunduh secara online.
Secara Offline
Bagi yang belum terdaftar di sistem OSS, pengajuan izin impor juga bisa dilakukan secara manual/offline ke instansi terkait. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan berkas permohonan beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
- Serahkan berkas permohonan ke instansi pemberi izin impor, seperti Kementerian Perdagangan.
- Lakukan pembayaran biaya perizinan secara langsung di loket.
- Tunggu beberapa hari hingga permohonan diproses.
- Setelah disetujui, surat izin impor dapat diambil langsung di instansi terkait.
Demikian cara mengajukan permohonan izin impor baik secara online maupun offline. Pastikan berkas dan data yang disampaikan lengkap dan benar untuk mempercepat proses perizinan.
Kesimpulan
Memiliki izin impor yang sah akan memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi importir dalam menjalankan kegiatan impornya.
Proses pengurusan izin impor di Indonesia memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen, seperti NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lainnya
Mengurus izin impor secara benar dan lengkap akan menghindarkan importir dari masalah hukum dan administrasi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara dan panduan mengurus izin impor di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelaku bisnis yang ingin melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri.
Ingin melihat artikel informatif lainnya? Kunjungi sah.co.id untuk mendapatkan berbagai artikel menarik dan bermanfaat seputar dunia bisnis dan hukum.
Butuh bantuan pengurusan legalitas usaha Anda? Segera hubungi kami di 0856 2160 034. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam mengurus berbagai legalitas usaha, seperti izin usaha, izin impor, dan lainnya.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami!
Bersama, kita wujudkan bisnis yang legal dan sukses!
Source:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Impor
Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Umum Kepabeanan
Izin Impor Cara Mengurus Sampai Terbit Biar Gak Salah! Sumber: Izin Impor Cara Mengurus Sampai Terbit Biar Gak Salah!
https://smartlegal.id/perizinan/2024/01/04/izin-impor-cara-mengurus-sampai-terbit-biar-gak-salah/
CARA MENDAPATKAN IZIN IMPOR DI INDONESIA
https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/cara-mendapat-izin-impor-di-indonesia