Berita Hukum Legalitas Terbaru

Berikut Adalah Syarat Mendirikan Firma yang harus dipenuhi

Berikut Adalah Syarat Mendirikan Firma yang harus dipenuhi

Firma merupakan satu perusahaan yang didirikan dengan landasan dasar kesepakatan antara dua orang maupun lebih. Pada saat menentukan sebuah Firma harus menggunakan semua nama bersama. Pada UU Pasal 16-35 KUHD Firma adalah satu perseroan yang didirikan dengan tujuan untuk membuat suatu usaha yang berada di bawah nama bersama. Untuk membuat Firma tentu harus memenuhi syarat mendirikan Firma, berikut adalah pembahasan lebih lanjutnya.

Syarat Mendirikan Firma

5 dokumen penting yang harus anda persiapkan dalam membuat firma sebagai berikut:

  1. Pada saat akan mendirikan firma harus mempunyai minimal dua orang.
  2. Melakukan pemilihan berbagai rekomendasi nama-nama firma.
  3. Membuat rincian secara jelas sebelum mendirikan firma.
  4. Mempunyai domisili perusahaan secara jelas.
  5. Mempunyai NPWP khusus firma

Prosedur Mendirikan Firma

Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan maka untuk langkah selanjutnya anda bisa melakukan proses mendirikan dengan menggunakan langkah berikut:

Harus menggunakan pilihan nama frima yang jelas.

Pada saat menentukan nama anda harus memenuhi beberapa ketentuan pada Permenkumham No.17/2018. Sebagai berikut beberapa ketentuannya:

  • Nama tidak pernah digunakan pada firma lain.
  • Jangan bertentangan pada tata tertib dan asusila.
  • Membuat akta pendirian firma.

Pada saat membuat akta pendirian firma anda harus memperhatikan berbagai syarat sebagai berikut:

  • Menyertakan identitas ktp minimal 2 orang.
  • Memberikan foto penanggung jawab.
  • Menyertakan PBB pada bagian akhir tahun.

Melakukan tandatangan pada akta notaris firma.

Semua pihak yang terkait dalam pembuatan firma harus hadir di kantor notaris untuk melakukan tanda tangan bermaterai.

Melakukan pendaftaran pada pihak kemenkumham.

Proses satu ini akan di tindak lanjuti oleh pihak notaris agar mendapatkan keabsahan.

Mengajukan pendaftaran NPWP atas nama firma.

Sebelum membuat NPWP ada beberapa dokumen untuk di persiapkan. Dokumen tersebut sama yang sudah disebutkan di atas.

Mempunyai nomor induk berusaha (NIB)

NIB mempunyai fungsi untuk tanda bukti bahwa firma sudah terdaftar dalam satu perusahaan.

Mengajukan permohonan izin usaha firma.

Membuat izin usaha firma harus menyertakan identitas diri secara lengkap dan jelas. Sekian informasi mengenai syarat mendirikan firma. Semoga dapat membantu anda yang sedang membutuhkan.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *