Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bercita-Cita Bekerja di Perusahaan, Pelajari Lebih Dalam Mengenai Hukum Perusahaan!

empty black rolling chairs at cubicles

Sah! – Cabang ilmu Hukum sangatlah beragam macam-macamnya dan memiliki ruang lingkup nya tersendiri. Secara umum, kita mengenali hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum bisnis, hukum tata negara, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi.

Setiap mahasiswa Hukum yang telah lulus tentu memiliki cita-cita karir yang ingin mereka gapai. Tentunya, ada yang ingin menjadi seorang Jaksa, Pengacara, Hakim, Konsultan Hukum, dan masih banyak lagi.

Tidak sedikit pula mahasiswa lulusan Hukum yang ingin bekerja atau memulai karirnya melalui beberapa perusahaan yang terkenal dan populer serta menjadi incaran para kalangan Fresh Graduate.

Pada kesempatan kali ini, akan membahas mengenai salah satu cabang ilmu Hukum yang seringkali ilmu pengetahuannya digunakan bagi mereka yang bekerja di suatu perusahaan, yaitu hukum perusahaan.

 

Pengertian

Sebelum mengartikan apa itu hukum perusahaan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah segala bentuk usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan

keuntungan yang berbentuk badan hukum dan didirikan atau berada pada wilayah negara Indonesia.

Berikutnya, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kesepakatan Kerja Bersama mendefinisikan bahwa perusahaan merupakan segala bentuk usaha

yang berbadan hukum atau bukan, milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum swasta maupun negara yang mempekerjakan buruh atau pekerja dengan memberi upah.

Mengenai hukum perusahaan itu sendiri, hukum perusahaan merupakan aturan hukum yang secara menyeluruh mengatur kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh bentuk usaha atau aturan perusahaan dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya.

Cabang hukum ini merupakan bentuk khusus dari beberapa Bab yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta ditambah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur terkait perusahaan.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur seputar hukum perusahaan tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai hukum khusus (lex specialis) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai hukum umum (lex generalis).

Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya yang juga berkaitan dengan hukum perusahaan antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi, Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan kebiasaan-kebiasaan atau peraturan lainnya.

 

Unsur-Unsur Perusahaan

Berikut merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam suatu perusahaan, antara lain yaitu :

  1. Badan usaha, yakni badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi memiliki bentuk hukum tertentu seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
    (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), dan Koperasi.
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, yakni kegiatan yang dilakukan seputar bidang perindustrian, perdagangan, dan layanan jasa.
    Bidang perindustrian yang dimaksud meliputi kegiatan eksplorasi dan pengeboran minyak, tangkap ikan, perkayuan, hasil kerajinan, makanan dalam kemasan kaleng, obat-obatan, kendaraan roda dua, rekaman dan film, percetakan dan penerbitan.
    Selain itu, kegiatan perdagangan yang dimaksud meliputi jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, serta sewa menyewa. Adapun kegiatan layanan jasa yang dimaksud yakni transportasi, perbankan, bengkel, jahit pakaian atau busana, konsultasi, serta kecantikan.
  3. Terus-menerus, artinya kegiatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak kebetulan, dan bukan sebuah pekerjaan sampingan.
  4. Bersifat tetap, yakni kegiatan yang dilakukan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat namun diperuntukkan untuk jangka waktu yang panjang.
  5. Terang-terangan, artinya kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk dan diketahui oleh publik, bebas akan berelasi dengan pihak lain, diakui, dan disahkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Keuntungan atau laba, yakni setiap kegiatan perekonomian yang dilakukan tentu menginginkan modal yang diharapkan dapat kembali dalam bentuk keuntungan atau laba.
  7. Pembukuan, yakni hal ini diatur pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang dimana mengatur tiap perusahaan wajib  membuat catatan yang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
    Pada pasal tersebut, catatan yang dimaksud terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi sehari-hari, atau segala tulisan yang berisi keterangan terkait hak dan kewajiban mengenai kegiatan dalam suatu perusahaan.

 

Ruang Lingkup

Hukum perusahaan memiliki dua ruang lingkup, antara lain yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Aturan hukum yang secara keseluruhan mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut sebagai hukum perusahaan.

Bentuk usaha merupakan organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak bagi segala jenis usaha.

Adapun beberapa contoh dari bentuk usaha antara lain yaitu Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Sementara, jenis usaha merupakan segala macam usaha di bidang perekonomian yang berlingkup pada bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang layanan jasa, dan bidang keuangan atau finansial.

Jenis usaha yang tersedia di Indonesia berdasarkan karakteristik dan jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha. 

Lebih lengkapnya, jenis-jenis usaha yang tersedia meliputi usaha produksi, usaha pertambangan, usaha pariwisata, usaha teknologi, usaha agribisnis, usaha pariwisata, dan lain-lainnya.

Melalui penulisan yang sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bertujuan untuk menambah wawasan bagi setiap orang yang ingin mendalami lebih dalam lagi mengenai hukum perusahaan dan dapat dijadikan bekal ilmu untuk mempersiapkan diri ke dunia kerja.

 

Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa dalam bidang pengurusan legalitas, juga dapat membantu anda dalam membangun bisnis atau badan usaha yang sah di mata hukum.

Pentingnya legalitas terhadap usaha atau bisnis anda dapat memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, kepatuhan hukum yang baik dipandang oleh pelanggan, meningkatkan

kepercayaan terhadap para pelanggan, menghindari dan mencegah terjadinya risiko hukum, serta adanya pengakuan dari pemerintah terhadap usaha yang dijalankan.

Bagi yang berkehendak ingin membangun badan usaha atau memerlukan bantuan dalam mengurus perizinan atau legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.

 

Source:

https://www.hukumonline.com/kamus/p/perusahaan/page/2/ 

https://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/definisi-dan-ruang-lingkup-hukum-perusahaan/ 

https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=5575#:~:text=Berdasarkan%20unsur%2Dunsur%20yang%20ada,KUHPer

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Hukum_perusahaan 

https://edufund.co.id/blog/jenis-jenis-usaha/#Definisi_dan_Jenis-jenis_Usaha 

https://ekonomi.esaunggul.ac.id/manfaat-dan-pentingnya-legalitas-perusahaan-untuk-bisnis/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *