Sah! – Tepatnya pada tahun 2023, ditemukan modus penipuan baru dengan metode salah transfer. Masyarakat perlu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya modus baru ini.
Modus ini pertama kali ditemukan melalui unggahan akun @SoundOfYogi yang menceritakan jika temannya hampir kehilangan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Dengan media sosial whatsapp, pelaku menghubungi korban dengan dalih jika ia salah transfer dan uang tersebut masuk ke rekening korban.
Dengan demikian, bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari bahaya modus penipuan salah transfer? Artikel ini akan berfokus untuk menjawab permasalahan secara konkret dan komprehensif
Apa Itu Modus Penipuan Salah Transfer
Secara umum, penipuan merupakan serangkaian tindakan yang tersistematis, disertai tipu muslihat atau kebohongan untuk menghilangkan hak korban dan menguntungkan pelaku.
Berkat adanya kemajuan teknologi, tindakan penipuan dapat dilakukan tanpa melalui kontak fisik secara langsung. Penipuan menurut polanya terdiri dari 2 (dua) jenis, penipuan secara online dan penipuan offline
Perbedaan antara offline dan online ini terletak pada keterlibatan penggunaan teknologi pada saat pelaku melakukan aksinya. Penipuan yang dilakukan secara online, masuk dalam tindakan cybercrime.
Cybercrime adalah kejahatan yang ditandai dengan diperbuat oleh seorang pihak yang mengerti penggunaan teknologi informasi yaitu seperti internet dan telepon genggam. Jadi, seseorang yang melakukan penipuan secara online, maka pasti ada keterlibatan teknologi informasi didalamnya.
Berkaitan dengan penipuan dengan modus salah transfer ini, pelaku melakukannya dengan cara mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban. Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengirim kembali dana tersebut dengan jumlah lebih besar meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pelaku penipuan ini merupakan oknum pinjaman online ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Adapun versi lain dari skema penipuan berkedok salah transfer ini yaitu penipu sebelumnya telah mencuri data pribadi dari targetnya untuk dapat diajukan sebagai peminjam dari pinjaman online. Kemudian, setelah semua syarat terpenuhi, uang akan ditransfer ke rekening korban.
Dan disinilah pelaku akhirnya menghubungi korban dengan alasan bahwa ia salah transfer. Padahal uang yang masuk ke rekening korban merupakan uang yang ditransfer oleh pinjaman online atas pengajuan yang diajukan oleh pelaku.
Tindakan Represif yang Perlu Diketahui Masyarakat Dalam Menanggapi Penipuan Dengan Modus Salah Transfer
Pertama, masyarakat tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut. Jadi setelah dana ditransfer dari pinjol, masyarakat diharapkan tidak memakai dana tersebut, apalagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi
Kedua, korban mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
Ketiga, melaporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan ‘penahanan dana’ atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab dan siapa yang dapat ditangkap untuk dituntut atas tindakan pencurian dengan modus ini.
Apabila masyarakat mendapatkan teror dari pihak pinjol, karena tidak mengembalikan uang yang telah ditransfer, atau diteror oleh pelaku penipuan, maka masyarakat dapat mengkonfirmasi kepada pihak-pihak tersebut, bahwa tidak pernah menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pencairan dana.
Jika diperlukan, blokir kontak dari pihak penipu maupun dari pinjol. Hal tersebut sebagai langkah pencegahan agar pinjol dan penipu tidak terus menghubungi untuk menagih uang yang telah ditransfer tersebut.
Tidak kalah pentingnya, korban dapat Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
Selain itu terdapat beberapa hal lainnya yang sebaiknya segera dilakukan jika Anda tiba-tiba mendapat uang transferan dari pihak yang tidak dikenal.
- Minta bukti transfer
Apabila masyarakat mendapat pesan bahwa ada uang yang salah transfer ke nomor rekening, jangan lupa untuk meminta bukti transfer uang tersebut.
Selanjutnya, cek dengan teliti nama pengirim, mutasi rekening, dan nominal untuk memastikan apakah hal itu benar penipuan atau memang salah transfer.
- Lapor ke kepolisian
Jika masyarakat menemukan kejanggalan pada aktivitas transfer yang masuk ke nomor rekening, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Jangan lupa untuk melaporkan transaksi tersebut ke pihak bank agar dilakukan penelusuran. Jika uang tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas, pasti ada indikasi bahwa itu adalah penipuan melalui penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online.
Jerat Hukum Penipu Modus Salah Tranfer
Tindak pidana penipuan sejatinya diatur secara khusus pada pasal 378 KUHP, yang mana pada intinya setiap perilaku yang sifatnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan tipu muslihat atau kebohongan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, jika mengacu pada persoalan diatas, maka yang digunakan adalah pasal penipuan yang dilakukan secara daring atau online dapat merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan perubahannya. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perbuatan yang dilarang sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Untuk ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 1 Angka 17 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008
Selain UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi juga dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pidana atas tindakan yang dilakukan penipu, dikarenakan data dari korban digunakan untuk mendaftar pinjol tanpa seizin korban sebagai pemilik sah data pribadi.
Selain itu, dikarenakan data telah terproses dan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pada pasal 65 Ayat (3) Jo Pasal 57 Ayat (3) UU PDP.
Kedua pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (lima milyar rupiah).
Kesimpulan
Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, modus kejahatan juga mengalami perubahan yang mana lebih memudahkan bagi pelaku dalam melakukannya.
Salah satu tindakan kejahatan yang mengalami perubahan akibat perkembangan teknologi adalah penipuan. Baru baru ini penipuan berkedok salah transfer ramai diperdebatkan agar tidak timbul korban.
Masyarakat perlu untuk melakukan tindakan represif sebagaimana tercantum pada penjelasan diatas agar mengerti langkah apa yang seharusnya diambil jika dalam posisi ditipu dan data pribadinya didaftarkan untuk pinjol.
Adapun pasal yang dapat dikenakan pada pelaku, mulai dari UU ITE sampai UU PDP.
Mau lebih banyak baca artikel menarik, komprehensif dan tidak kalah pentingnya dapat diakses secara gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.
Sah pastinya juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian, perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA: 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman website resmi kami, Sah.co.id.
SOURCE:
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
JURNAL/ARTIKEL
Sadiyah, H. M. H. H. H. (2023) ‘Analisis wacana kritis pemberitaan kasus penipuan di media online KOMPAS.COM’, Jurnal Komunikasi Universitas Garut:Hasil Pemikiran dan Penelitian, X(X), pp. 1016–1030.
SUMBER LAINNYA
Alinda Hardiantoro, S. H., 2023. KOMPAS.COM. [Online]
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/12/203000765/penipuan-berkedok-salah-transfer-rp-20-juta-seperti-apa-modusnya-?page=all
[Accessed 14 Januari 2024].
CNN INDONESIA, 2023. CNN INDONESIA. [Online]
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230714110422-192-973381/bssn-wanti-wanti-penipuan-modus-salah-transfer
[Accessed 14 January 2024].
Laucereno, S. F., 2023. DETIK FINANCE. [Online]
https://finance.detik.com/fintech/d-6856558/hati-hati-modus-penipuan-salah-transfer-bisa-bikin-auto-miskin
[Accessed 14 Januari 2024].
Renata Christa Auli, S., 2023. HUKUMONLINE.COM. [Online]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/penipu-menyalahgunakan-data-pribadi-untuk-pinjol-lakukan-ini-lt634ecf40680b7
[Accessed 14 Januari 2024].
Rizki, M. J., 2023. HUKUMONLINE.COM. [Online]
https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-menghindari-modus-penipuan-salah-transfer-lt64cb7977514ed/?page=2
[Accessed 14 Januari 2024].