Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, Cek Uraian Berikut!

low-angle photography of man in the middle of buidligns

Sah! – Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan usaha dapat berupa mencakup perdagangan produk atau jasa.

Adapun hal terpenting dalam mendirikan sebuah badan usaha yaitu status hukum atau legalitasnya, sebab hal ini dapat mempengaruhi aktivitas dari badan usaha tersebut untuk kedepannya.

Di Indonesia, ada berbagai bentuk badan usaha baik secara perorangan, persekutuan, maupun badan hukum seperti Perusahaan Dagang (PD), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Persekutuan Perdata (maatschap), Perseroan Terbatas (PT), dan koperasi.

Berdasarkan jalannya kegiatan bisnis melalui pedoman hukum bisnis yang berlaku di Indonesia, terdapat tiga jenis badan usaha.

Adapun tiga jenis tersebut antara lain yaitu badan usaha milik swasta atau BUMS, badan usaha milik negara atau BUMN, badan usaha milik daerah atau BUMD, dan koperasi.

 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang dimana pemilik dari modal usaha merupakan pihak swasta dan termasuk pihak asing.

Adapun beberapa bentuk dari badan usaha milik swasta antara lain yaitu Perusahaan Perseorangan (PO), Perseroan Terbatas (PT), Firma, dan Commanditaire Vennootschap (CV).

  • Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dipegang oleh seorang individu.

Sehingga, Perusahaan Perseorangan dipimpin sekaligus ditanggung jawabkan oleh seorang diri saja. Adapun contohnya antara lain restoran, toko kelontong, laundry, dan lain-lain.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi,

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi

persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Perseroan Terbatas melakukan aktivitas usahanya dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Maka dari itu, kepemilikan badan usaha ini ditentukan melalui jumlah saham yang dimiliki.

Sehingga, pemilik PT merupakan mereka yang memegang saham secara sebagian besar dari badan usaha tersebut.

  • Firma

Adapun yang dimaksud dengan Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu,

Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.”

Beberapa contoh dari badan usaha yang berbentuk Firma antara lain yaitu firma hukum, firma akuntansi, konsultan bisnis dan manajemen, dan lain-lain.

  • Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap atau Perusahaan Komanditer merupakan bentuk kemitraan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha.

Bentuk perusahaan ini memiliki dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang dimaksud dengan sekutu aktif adalah pihak yang mengelola perusahaan termasuk melakukan perjanjian bersama pihak ketiga.

Sedangkan, yang dimaksud dengan sekutu pasif yaitu pihak yang tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan melainkan sekedar menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai bentuk pemasukan terhadap persekutuan.

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara atau BUMN adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi, “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah

badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”

Adapun beberapa bentuk dari badan usaha milik negara antara lain yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum (Perum).

  • Perusahaan Perseroan (Persero)

Melalui Undang-Undang BUMN, pada Pasal 1 angka 2 berbunyi, “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas

yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”

Ada beberapa contoh dari bentuk badan usaha yang satu ini antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Pertamina, dan lain-lain.

  • Perusahaan Perseroan Terbuka

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara mengatur, “Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah

Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”

Terdapat beberapa contoh dari bentuk badan usaha semacam ini antara lain yaitu Indofood Sukses Makmur Tbk, Astra International Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

  • Perusahaan Umum (Perum)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama seperti sebelumnya, pada Pasal 1 angka 4 berbunyi, “Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN

yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu

tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.”

Adapun contoh dari bentuk badan usaha Perum ini antara lain yaitu Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan lain-lain.

 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Hal ini tercantum pada Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pada Pasal 331 ayat (3) mengatur bahwa badan usaha milik daerah terdiri dari Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusda.

Perusahaan Umum Daerah memperoleh statusnya sebagai badan hukum yakni ketika peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku.

Sedangkan, Perusahaan Perseroan Daerah memperoleh statusnya sebagai badan hukum mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur perseroan terbatas.

Terdapat beberapa contoh dari bentuk badan usaha BUMD antara lain yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota, Transjakarta, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), dan lain-lain.

 

Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 angka 1 mengatur, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk

menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Adapun tujuan dari badan usaha Koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya, sebab asas yang dianut dalam badan usaha ini adalah asas kekeluargaan dan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Sah! Indonesia sebagai penyedia layanan jasa dalam urusan perizinan dan legalitas badan usaha juga memberikan bantuan dalam pendirian badan usaha, termasuk perusahaan PT.

Bagi yang membutuhkan pelayanan jasa untuk keperluan kegiatan usaha, dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Utami, P. D. Y. (2020). Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 1-19.

Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.

https://www.ocbc.id/id/article/2023/07/31/badan-usaha-adalah 

WhatsApp us

Exit mobile version