Izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis abai akan izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana biar usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual kodenya adalah 69103.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya
Dalam menentukan kode KBLI 69103 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 69103, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha