Izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Penyiaran Radio Oleh Pemerintah agar usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah.
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya biar bisnis Penyiaran Radio Oleh Pemerintah bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah memakai kode 60101.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991
Ketika memasukkan kode KBLI 60101 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 60101, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data-data dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyiaran Radio Oleh Pemerintah
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Penyiaran Radio Oleh Pemerintah tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha