Izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung.
Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pelanggan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung menggunakan kode 10632.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
Dalam memilih kode KBLI 10632 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 10632, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Namun jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, pengusaha dapat membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data serta rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha