Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Mudah Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce).

Sementara itu jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce), ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) kodenya adalah 62012.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet

Saat pemilihan kode KBLI 62012 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 62012, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib membuat akun pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce)

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version