Izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh jadi salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Organisasi Buruh sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar usaha Aktivitas Organisasi Buruh dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Organisasi Buruh
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Organisasi Buruh adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Organisasi Buruh
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Organisasi Buruh memakai kode 94200.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Ketika memilih kode KBLI 94200 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 94200, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Organisasi Buruh
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Organisasi Buruh
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengurus izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir serta review NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Organisasi Buruh
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Organisasi Buruh
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Organisasi Buruh tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha