Berita Hukum Terbaru

Beginilah Tahap Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra jadi salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra.

Padahal kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra memakai kode 87303.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabiltasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Ketika pemilihan kode KBLI 87303 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 87303, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Netra tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version