Izin usaha Bumi Perkemahan merupakan salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Bumi Perkemahan supaya bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Bumi Perkemahan.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Bumi Perkemahan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Bumi Perkemahan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Bumi Perkemahan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Bumi Perkemahan
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Bumi Perkemahan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Bumi Perkemahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Bumi Perkemahan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Bumi Perkemahan memakai kode 55192.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur
Dalam memasukkan kode KBLI 55192 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 55192, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Bumi Perkemahan
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pengusaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Bumi Perkemahan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa formulir dan review NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bumi Perkemahan
Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bumi Perkemahan
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan di Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Bumi Perkemahan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha