Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Beginilah Prosedur Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pendidikan Bahasa Swasta

Izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Pendidikan Bahasa Swasta sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta.

Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pendidikan Bahasa Swasta dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pendidikan Bahasa Swasta

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pendidikan Bahasa Swasta melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Pendidikan Bahasa Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pendidikan Bahasa Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Bahasa Swasta memakai kode 85493.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah

Saat menentukan kode KBLI 85493 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 85493, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pendidikan Bahasa Swasta

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pendidikan Bahasa Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat membuat akun pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data-data dan preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Bahasa Swasta

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Bahasa Swasta

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version