Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Beginilah Prosedur Simpel Mendapatkan Izin Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah adalah 85210.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri

Ketika memasukkan kode KBLI 85210 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 85210, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan musti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pemilik usaha dapat membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa isian data serta review NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Pendidikan Menengah Umum/madrasah Aliyah Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version