Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Beginilah Prosedur Mudah Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian merupakan salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian.

Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya laba bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian menggunakan kode 46530.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput

Ketika menentukan kode KBLI 46530 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 46530, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Pertanian tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version