Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Mudah Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan adalah 52223.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan

Ketika memilih kode KBLI 52223 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 52223, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sementara jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner bisnis harus melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version