Izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok).
Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok), ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) menggunakan kode 10532.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112
Saat memilih kode KBLI 10532 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 10532, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok)
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (bukan Es Batu Dan Es Balok) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha