Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Beginilah Prosedur Mudah Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras jadi salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras memakai kode 87202.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat

Saat memilih kode KBLI 87202 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 87202, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Akan tetapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pengusaha perlu membuat akun di laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Laras tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version