Izin usaha Industri Kapuk jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Kapuk agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha cuma mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Kapuk.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Kapuk, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Kapuk bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Kapuk.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Kapuk
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Kapuk lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kapuk adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kapuk
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kapuk kodenya adalah 13995.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
Saat memilih kode KBLI 13995 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 13995, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Kapuk
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sementara jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kapuk
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek form serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kapuk
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kapuk
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Kapuk tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha