Izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Udara Untuk Wisata agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis cuma mencari laba sampai lupa izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata.
Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya profit sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Angkutan Udara Untuk Wisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Udara Untuk Wisata
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Udara Untuk Wisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Udara Untuk Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Untuk Wisata menggunakan kode 51107.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
Dalam memilih kode KBLI 51107 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 51107, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Udara Untuk Wisata
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Udara Untuk Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali formulir dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Untuk Wisata
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Udara Untuk Wisata
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Angkutan Udara Untuk Wisata tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha