Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan adalah salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan.
Padahal kalau usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan memakai kode 61993.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan keamanan negara
Saat pemilihan kode KBLI 61993 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 61993, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Akan tetapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai domisili bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data-data serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha