Izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya omset sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana supaya bisnis Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong adalah 46522.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong
Ketika memilih kode KBLI 46522 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 46522, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, owner usaha bisa melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek form serta review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Disket, Pita Audio Dan Video, Cd Dan Dvd Kosong tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha