Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Lembaga Keuangan Mikro Konvensional agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Lembaga Keuangan Mikro Konvensional bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Lembaga Keuangan Mikro Konvensional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menggunakan kode 64151.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya

Ketika pemilihan kode KBLI 64151 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 64151, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Jika NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Keuangan Mikro Konvensional

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai platform digital, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version