Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Cat Dan Tinta Cetak supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha hanya mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak.

Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Cat Dan Tinta Cetak dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh setiap Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Cat Dan Tinta Cetak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak memakai kode 20221.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.

Dalam memilih kode KBLI 20221 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 20221, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Namun kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Cat Dan Tinta Cetak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk usaha risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Cat Dan Tinta Cetak

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha menggunakan platform digital, maka akan diwajibkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Cat Dan Tinta Cetak tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha