Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Mendapat Izin Usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak jadi salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak.

Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha dapat bertambah karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak menggunakan kode 18201.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201

Saat memilih kode KBLI 18201 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 18201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek form dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Reproduksi Media Rekaman Suara Dan Piranti Lunak tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha