Izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha hanya mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat.
Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Penggalian Tanah Dan Tanah Liat bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Penggalian Tanah Dan Tanah Liat adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat memakai kode 08105.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
Dalam memilih kode KBLI 08105 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 08105, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Penggalian Tanah Dan Tanah Liat
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai media digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Penggalian Tanah Dan Tanah Liat tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha