Izin usaha Pos Komersial jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Pos Komersial agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pos Komersial.
Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pos Komersial, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Pos Komersial dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Pos Komersial.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pos Komersial
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Pos Komersial melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Pos Komersial adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pos Komersial
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pos Komersial adalah 53102.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini merupakan seluruh kegiatan penyelenggaraan layanan pos yang dilaksanakan oleh penyelenggara pos dan tarifnya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri
Dalam pemilihan kode KBLI 53102 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 53102, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pos Komersial
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Namun jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Pos Komersial
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pos Komersial
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan adalah bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pos Komersial
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pos Komersial tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha