Izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi adalah salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi.
Sementara itu jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah profit sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi memakai kode 19211.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi
Saat menentukan kode KBLI 19211 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 19211, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Tapi jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta review NIB;
- Mencetak File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha