Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Kantor Cabang Bank Asing

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kantor Cabang Bank Asing jadi salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Kantor Cabang Bank Asing agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing.

Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya omset bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Kantor Cabang Bank Asing, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Kantor Cabang Bank Asing dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Kantor Cabang Bank Asing

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Kantor Cabang Bank Asing melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Kantor Cabang Bank Asing adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kantor Cabang Bank Asing

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Kantor Cabang Bank Asing adalah 64124.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan bank asing yang membuka cabang di wilayah Indonesia termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku

Saat menentukan kode KBLI 64124 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 64124, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Kantor Cabang Bank Asing

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Kantor Cabang Bank Asing

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Syarat pendaftaran NIB antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan membuat NIB, pengusaha harus membuat akun pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kantor Cabang Bank Asing

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kantor Cabang Bank Asing

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version