Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Jasa Multimedia Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Multimedia Lainnya jadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Jasa Multimedia Lainnya sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha hanya fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Jasa Multimedia Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Jasa Multimedia Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana supaya usaha Jasa Multimedia Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Jasa Multimedia Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Jasa Multimedia Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Jasa Multimedia Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Jasa Multimedia Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Multimedia Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Multimedia Lainnya menggunakan kode 61929.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921sampai dengan 61924

Ketika menentukan kode KBLI 61929 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 61929, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Jasa Multimedia Lainnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Jasa Multimedia Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha wajib melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Multimedia Lainnya

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Multimedia Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Jasa Multimedia Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version