Izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah jadi salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah supaya usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah memakai kode 85311.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti program pendidikan sarjana, master dan doktor. Termasuk pendidikan kedinasan program akademik yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional
Dalam pemilihan kode KBLI 85311 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 85311, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada di pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Download NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan dibutuhkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Website OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Pendidikan Tinggi Program Akademik Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha