Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Mudah Menyiapkan Izin Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya jadi salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya agar bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya menggunakan kode 10490.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Ketika memasukkan kode KBLI 10490 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 10490, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Syarat pengurusan NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data serta preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diperlukan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati Dan Hewani Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha