Izin usaha Industri Media Tanam menjadi salah satu surat yang harus diurus oleh pengusaha Industri Media Tanam supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha hanya mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Media Tanam.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Media Tanam, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Industri Media Tanam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Media Tanam.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Media Tanam
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Media Tanam melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Media Tanam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Media Tanam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Media Tanam kodenya adalah 20128.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral
Saat memilih kode KBLI 20128 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 20128, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Media Tanam
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Media Tanam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek isian data dan review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Media Tanam
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Media Tanam
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan platform daring, maka diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Media Tanam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha