Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Pengelola Sentra Dana Berjangka supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah 66198.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka

Ketika menentukan kode KBLI 66198 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 66198, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada di owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengelola Sentra Dana Berjangka

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengelola Sentra Dana Berjangka

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform digital, maka dibutuhkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version