Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Begini Prosedur Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol jadi salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

Sedangkan kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol kodenya adalah 47222.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.

Saat menentukan kode KBLI 47222 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47222, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Namun jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data-data serta rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha memakai media online, maka akan disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version