Izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik jadi satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan usaha dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik menggunakan kode 23921.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat
Dalam pemilihan kode KBLI 23921 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 23921, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/keramik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha