Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Penyempurnaan Kain

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penyempurnaan Kain menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Penyempurnaan Kain sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Penyempurnaan Kain.

Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah pendapatan sampai lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Penyempurnaan Kain, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Penyempurnaan Kain dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Penyempurnaan Kain.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Penyempurnaan Kain

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Penyempurnaan Kain melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Penyempurnaan Kain adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Penyempurnaan Kain

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penyempurnaan Kain menggunakan kode 13132.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.

Ketika menentukan kode KBLI 13132 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 13132, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Penyempurnaan Kain

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Penyempurnaan Kain

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penyempurnaan Kain

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penyempurnaan Kain

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Penyempurnaan Kain tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha