Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Begini Prosedur Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi merupakan salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

Sedangkan kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi kodenya adalah 46523.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi

Dalam memasukkan kode KBLI 46523 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 46523, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data serta review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai media daring, maka diwajibkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version