Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu merupakan salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu sehingga usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu.

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu menggunakan kode 78200.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.

Saat menentukan kode KBLI 78200 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 78200, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada di pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek isian data serta rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version